Assalamu’alaikum...
Pada masa sekarang, kebutuhan akan kendaraan yang dapat memudahkan pekerjaan dan perjalanan menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Tidak hanya tentang memiliki kendaraan, melainkan juga tentang spesifikasi dari kendaraan tersebut, sehingga kendaraan yang dipilih benar-benar bisa memudahkan keseharian.
Seiring gencarnya pengadaan kendaraan, khususnya kendaraan roda empat, pemerintah membuat wacana mengenai mobil murah yang ramah lingkungan dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 41/2013 dan Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) No. 33/M-IND/PER/7/2013 yang mengatur produk Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau dikenal juga dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC).